Manusia dalam menyikapi terorisme terbagi menjadi tiga golongan.
Golongan pertama:
Mereka yang ekstrim dalam menetapkan adanya terorisme dan terlalu meluas dalam menggunakan kalimat terorisme tersebut, sehingga setiap orang yang berpegang teguh terhadap agama islam yang benar dari kalangan ulama, da’i-da’i yang mengajak kepada kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran serta giat menasihati umat juga digolongkan sebagai teroris. Sejumlah prinsip yang sangat agung dan terhormat dalam islam dianggap sebagai ajaran terorisme. Golongan pertama ini dipelopori oleh orang-orang kafir yang menaruh kebencian kepada umat islam dan didukung oleh orang-orang munafik yang senantiasa mengintai kaum muslimin, serta diikuti oleh sebagian orang-orang jahil dari kalangan kaum muslimin yang termakan oleh propaganda mereka.Golongan kedua:
Mereka yang ekstrim dalam meniadakan segala bentuk terorisme dan mengingkari wujudnya. Bahkan mereka menganggap bahwa hal tersebut hanyalah rekayasa dan ilustrasi musuh-musuh islam sehingga menggulingkan pengusaha muslim, membangkang, dan menentangnya bukanlah hal yang tercela menurut mereka, serta melakukan peledakan, perusakan, pembunuhan senyap dan berbagai aksi lainnya tidak terhitung sebagai aksi terorisme, bahkan mereka menganggap hal itu termasuk jihad di jalan Allah. Golongan kedua ini adalah mereka yang tertimpa oleh musibah fanatisme, aturan-aturan terselubung dari kelompok-kelompok Hizbiyyah.Golongan Ketiga:
Mereka yang pertengahan di atas jalan lurus dan petunjuk yang jelas, -dan sebaik-baik perkara adalah yang pertengahannya-. Mereka menetapkan adanya terorisme tersebut namun tidak berlebihan dalam menetapkan dan menyikapinya. Sebagian bentuk teror ada yang dibenarkan dalam pandangan syari’at dan sebagian lainnya sangatlah tercela. Dan terorisme itu sendiri kadang dalam bentuk fisik dan kadang berupa idiologi. Golongan ketiga ini adalah para ulama umat dan orang-orang yang berjalan di atas tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan cahaya Salaf Shalih.Pembahasan sederhana yang dalam buku ini adalah sebuah upaya untuk menjelaskan pandangan syar’iy terhadap masalah jihad dan masalah terorisme, serta apa-apa yang terkait dengan keduanya, serta suatu usaha dalam meluruskan berbagai pemahaman yang keliru pada seluruh masalah di atas.
Risalah ini ditulis oleh Abu Muhammad Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi.